Jumat, 20 Mei 2011

pancasila

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
            Isi Pembukaan UUD 1945 adalah nilai-nilai luhur yang universal sehingga Pancasila di dalamnya merupakan dasar yang kekal dan abadi bagi kehidupan bangsa. Gagasan vital yang menjadi isi Pancasila sebagai dasar negara merupakan jawaban kepribadian bangsa sehingga dalam kualitas awalnya Pancasila merupakan dasar negara, tetapi dalam perkembngannya menjadi ideologi bangsa.
Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan  rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional.
Pancasila sebagai dasar filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, bukan terbentuk secara mendadak serta bukan hanya diciptakan oleh seseorang sebagaimana ayang terjadi pada ideologi-ideologi lain di dunia, namun terbentuknya pancasila melaului proses yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia
B.     RUMUSAN MASALAH
·  Bagaimana interpretasi ideologi Pancasila dan ideologi-ideologi lain di dunia?
·  Bagaimana perbandingan ideologi Pancasila dengan ideologi-ideologi lain di dunia?




BAB II
PEMBAHASAN


A.  IDEOLOGI PANCASILA
            Suatu ideologi pada suatu bangsa pada hakikatnya memiliki ciri khas serta karakteristik masing-masing sesuai dengan sifat dan ciri khas bangsa itu sendiri. Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Pancasila bertitik tolak dari pandangan bahwa secara kodrati bersifat monopluralis, yaitu manusia yang satu tetapi dapat dilihat dari berbagai dimensi dalam aktualisasinya.[1]
            Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Indonesia berkembang melalui proses yang cukup panjang. Nilai-nilai pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa yang telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat Negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan Negara.[2]
            Ideologi pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, dalam ideologi pancasila mengakui atas kemerdekaan dan kebebasan individu. Namun, dalam hidup bersama juga harus mengakui hak dan kebebasan orang lain secara bersama sehingga dengan demikian harus mengakui hak-hak masyarakat.[3]

1.      NEGARA PANCASILA
            Berdasarkan ciri khas proses dalam rangka membentuk suatu Negara memiliki suatu karakteristik. Ciri khas tertentu yang karena ditentukan oleh kenekaragaman, sifat serta karakternya, maka bangsa ini mendirikan suatu Negara berdasarkan filsafat pancasila, yaitu suatu Negara persatuan, suatu Negara kebangsaan serta suatu Negara yang bersifat integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat tersebut sebagai berikut :
1)      Paham Negara Persatuan [4]
Paham Negara persatuan pada hakekatnya dalah Negara yang mengatasi segala golongan. Negara melindungi seluruh warganaya yang terdiri atas berbagai macam golongan serta paham. Oleh karena itu Negara persatuan adalah Negara yang memiliki sifat persatuan bersama, Negara yang berdasarkan kekeluargaan, tolong menolong atas dasar keadilan sosial.
2)      Paham Negara Kebangsaan [5]
Menurut Muh. Yamin, bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya suatu bangsa dalam panggung politik Internasional, yaitu bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan berlangsung melalui 3 fase. Pertama, yaitu zaman kerajaan Sriwijaya. Kedua, Negara Kebangsaan zaman Majapahit. Kedua zaman Negara Kebangsaan tersebut adalah merupakan kebangsaan lama, dan ktiga pada gilirannya masyarakat Indonesia membentuk suatu Nationale Staat, yaitu suatu Negara Kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta kemanusiaan. (Sekarang Negara Proklamasi 17 Agustus 1945)
3)      Paham Negara Integralistik [6]
Kesatuan integral bangsa dan Negara dipertegas dalam pokok pikiran pertama, “….. Negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesoia. Bangsa Indonsia pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Paham integralistik yang terkandung dalam pancasila meletakkan azaz kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalm hubungan antar individu maupun masyarakat. Dalam pegertian ini, paham integralistik tidak memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak mengenal tirani minoritas.

4)      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa [7]
Sesuai dengan makna Negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan Negara, maka memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian inilah maka negraa pancasila pada hakikatnya adalah Negara Kebangsaan yang Ber-ketuhanan yang Maha Esa. Landasan pokok sebagai pangkal tolak paham tersebut adalah Tuhan sebagai Sang Pencipta segala sesuatu.
            Oleh karena itu, setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan Negara sebagai totalitas yang integral adalah berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga ber Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara Indonesia adalah Negara yang mengakui Tuhan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu Negara Kebangsaan yang memelihara budi pekerti luhur dan memegang teguh cita-cita kemanusiaan sebagai makhluk Tuhan dengan segala hak dan kewajibannya.
            Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama merupakan suatu keyakinan bathin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak bisa dipaksakan.
a)      Hubungan Negara dengan agama menurut Pancasila [8]
Negara Indonesia yang berdasar pada Pancasila adalah bukan Negara sekuler yang memisahkan Negara dengan agama. Negara Indonesia adalah Negara yang bukan hanya mendasarkan pada suatu agama tertentu atau bukan Negara agama dan juga bukan Negara Theokrasi.
Negara Kebangsaan yang berketuhanan yang Maha Esa adalah Negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Ynag maha Esa.
b)      Hubungan Negara dengan Agama menurut Sekulerisme [9]
Paham sekulerisme membedakan dam memisahkan antara agama dengan Negara. Oleh karena itu dalam suatu Negara yang berpaham sekulerisme bentuk, system serta segala aspek kenegaraan tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandagan bahwa Negara adalah masalah-masalah keduniawian hubungan manusia dengan manusia, adapun agama adalah urusan akherat yang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan.
Konsekuensinya hukum positif sangat ditentukan oleh komitmen warga Negara , walaupun ketentuan hokum positif itu bertentangan dengan Negara. Negara adalah hubungan horizontal antar manusia dalam mencapai tujuannya, adapun agama telah menjadi urusan umat masing-masing agama.
5)      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkemanusiaan yang Adil dan Beradab [10]
Negara pancasila sebagai Negara Kebangsaan yang berkemanusiaan yang Adil dan Beradab, mendasarkan Nasionlisme (kebangsaan) berdasarkan hakikat kodrat manusia. Kebangsan Indonesia adalah kebangsaan yang berkemanusiaan, bukan suatu kebangsaan yang Chauvanistic.
Dalam pergaulan Internasional, bangsa Indonesia mengembangkan suatu pergaulan antar bangsa dalam masyarakat internasional bardasarkan atas kodrat manusia, serta mengakui kemerdekaan bangsa sebagai hak yang dimiliki oleh manusia sebagai individu maupun makhluk sosial.
6)      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsan Yang Berkerakyatan [11]
Negara menurut filsafat pancasila adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Negara kebangsaan yang berkedaulatan rakyat berarti bahwa kekuasan tertinggi adalah di tangan rakyat dan dalam sistem kenegaran dilakukan oleh suatu majelis yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Demokrasi menurut kerakyatan adalah demokrasi "monodualis", artinya sebagai makhluk individu memiliki hak dan sebagai makhluk sosial harus disertai tanggugjawab.
Demokrasi monodualis yang mendasarkan pada makhluk individu dan sosial bukanlah demokrsi liberal yang hanya mendasarkan pada kodrat manusia sebagi individu saja, dan bukan pula demokrasi kas yang hanya mengakui manusia sebgai makhluk sosial belaka. Demokrasi monodualis mengembangkan demokrasi kebersamaan, berdasarkan asas kekeluargaan, kebebasan individu diletakan dalam rangka tujuan atas kesejahteraan bersama.
7)      Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan Yang Berkeadilan Sosial
Dalam hidup bersama baik dalam masyarakat, bangsa dan negara harus terwujud suatu keadilan (Keadilan Sosial), yang meliputi 3 hal, yaitu : 1) Keadilan Distributif (Keadilan membagi), yaitu negara terhadap warganya; 2) Keadilan Legal (keadilan bertaat), warga terhadap negaranya untuk mentaati peraturan perundangan; 3) Keadilan Komutatif (keadilan antar sesama warga negara), yaitu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainya secara timbal balik.[12]
Nilai keadilan adalah nilai yang menjunjung norma berdasarkan ketidak berpihakkan, keseimbangan,  serta pemerataan terhadap suatu hal. Itu semua bermakna mewujudkan keadaan masyarakat yang bersatu secara organik, dimana setiap anggotanya mempunyai kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berkembang serta belajar hidup pada kemampuan aslinya. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.[13]
B.  IDEOLOGI LIBERAL [14]
Paham liberalisme berkembang dari akar-akar rasionalisme yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi, materaialisme yang meletakkanmateri sebagai nilai tertingi, empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia), serta individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan Negara.
            Manusia menurut paham liberalisme memendang bahwa manusia sebagai manusia pribadi yang utuh dan lengkap serta terlepas dari manusia lainnya. Manusia sebagai individu memiliki potensi dan senantiasa berjuang untuk dirinya sendiri. Dalam pengertian inilah maka dalam hidup masyarakat bersama akan menyimpan potensi konflik, manusia akan menjadi ancaman bagi manusia lainnya yang menurut istilah Hobbes disebut “Homo homini lupus” sehingga manusia harus membuat suatu perlindungan bersama.
            Atas dasar hakikat manusia tersebut, maka dalam kehidupan masyarakat bersama yang disebut Negara, kebebasan individu sebagai basis demokrasi bahkandalam hal ini merupakan unsure yang fundamental. Dasar-dasar demokrasi inilah yang merupakan referensi model dempkrasi di berbagai Negara pada awal abad ke 19.
            Kebebasan manusia dalam realisasi demokrasi senantiasa mendasarkan atas kebebasan individu di atas segala-galanya. Rasio merupkan hakikat tertinggi dalam Negara, ehingga dimungkinan akan berkedudukan lebih tinggi daripada nilai religius. Atas dasar inilah perbedaan sifat serta karakter bangsa sering menimbulkan gejolak dalm menerapkan demokrasi yang hanya mendasarkan pada paham liberalisme.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Liberalisme [15]
            Negara liberal pada hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan agama sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun, dalam Negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya pada Tuhan atau atheis, bahkan Negara liberal memberi kebebasan pada warganya untuk menilai dan mengkritik agama misalnya tentang Nabi, Rasul, Kitab suci, bahkan Tuhan sekalipun.
C.  IDEOLOGI SOSIALISME KOMUNIS [16]
            Paham ini adalah sebagai bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis sebagai hasil dari ideologi liberal. Berkembangnya paham individualisme liberalisme yang berakibat pada munculnya masyarakat kapitalis menurut paham ini mengakibatkan penderitaan rakyat, sehingga komnisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah.
            Betolak belakang dengan paham liberalisme individualisme, maka ideologi mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya adalah hanya makhluk sosial saja. Manusia pada hakikatnya adalah merupakan sekumpulan relasi, sehing yang mutlak adalah komunitas dan bukannya individualitas. Oleh karena tidak adanya hak individu, maka dapat dipastikan bahwa menurut paham komunisme bahwa demokrasi indvidualis itu tidak ada, yang ada adalah hak komunal.
            Etika ideologi komunisme adalah mendasarkan suatu kebaikan hanya pada kepentingan demi keuntungan kelas masyarakat secara totalitas. Atas dasar inilah maka kounisme mendasarkan moralnya pada kebaikan yang relative demi keuntungan kelasnya, oleh karena itu segala cara dapat dihalalkan.
Hubungan Negara dengan Agama Menurut Paham Komunisme [17]
            Hakikat kenyataan tertinggi menurut komunisme adalah materi. Komunisme yang dipelopori oleh Karl Marx menyatakan bahwa manusia adalah merupakan suatu hakikat yang mneciptakan dirinya sendiri dengan menghasilkan sarana-sarana kehidupan sehingga dapat menentukan dalam perubahan sosial, politi, ekonomi, kebudayaan bahkan agama.  Dalam pengrtian ini, mak komunisme berpaham atheis, karena manusia ditentukan oleh dirinya sendiri. Agama menurut komunime adalah suatu kesadaran bagi diri manusia yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara.
            Negara yang berpaham komunisme adalah bersifat atheis bahkan bersifat antitheis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam Negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.
























BAB III
PENUTUP

SIMPULAN
            Ideologi ternyata memiliki beberapa sifat, yaitu dia harus merupakan pemikiran mendasar dan rasional. Kedua, dari pemikiran mendasar ini dia harus bisa memancarkan sistem untuk mengatur kehidupan. Ketiga, selain kedua hal tadi, dia juga harus memiliki metode praktis bagaimana ideologi tersebut bisa diterapkan, dijaga eksistesinya dan disebarkan.
            Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berakar pada pandangan hidup dan budaya bangsa, dan bukannya mengangkat atau mengambil ideologi dari bangsa lain. Pancasila berasal dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa sehingga pancasila pada hakikatnya untuk seluruh lapisan serta unsur-unsur bangsa secara komprehensif. Karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

           








DAFTAR PUSTAKA

Kaelan. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma
http://www.g-excess.com/id/pengertian-dan-makna-ideologi-pancasila.html



[2]  Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : Paradigma, 2008) hlm. 122
[3]  Ibid, hlm. 123
[4]  Ibid, hlm. 125
[5]  Ibid, hlm. 126
[6]  Ibid, hlm. 130-131
[7]  Ibid, hlm. 132-133
[8]  Ibid, hlm. 135-136
[9]  Ibid, hlm. 138
[10] Ibid, hlm. 139
[11]  Ibid, hlm. 140
[12] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : Paradigma, 2008) hlm. 122
[13] http://www.g-excess.com/id/pengertian-dan-makna-ideologi-pancasila.html
[14] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta : Paradigma, 2008) hlm. 142-143
[15] Ibid, hlm. 143-144
[16] Ibid, hlm. 144-145
[17] Ibid, hlm. 145-146

Tidak ada komentar:

Posting Komentar